Senin, 19 November 2012

kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan Indonesia

• Kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia 1. Adanya pernyataan bahwa Indonesia adalah Negara berdasar atas hukum dan sistem konstitusional artinya memberikan kepastian hukum dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. 2. MPR yang terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD = Dewan Perwakilan Daerah, dapat memberhentikan presiden / Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD 1945. Contoh Presiden Soekarno tahun 1967, B.J.Habibi tahun 1999, dan K.H. Abdurrahman Wahid tahun 2002. 3. Jabatan eksekutif atau presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR dan sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Presiden bekerjasama dengan DPR dalam pembuatan Undang-undang. 4. Jalannya pemerintahan cenderung stabil tidak terjadi krisis kabinet, sebab menteri diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab pada presiden. Para menteri adalah pembantu presiden. • Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia 1. Hukum belum banyak memihak rakyat, polisi, hakim, jaksa masih dapat diajak kolusi. 2. Keputusan MPR dan DPR masih mengikuti politik rezim yang berkuasa. Contoh masa Orde Baru dimana perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 dipersulit, harus melalui referendum atau jajak pendapat rakyat. 3. Pengawasan rakyat terhadap pemerintah lemah sehingga eksekutif lebih dominan dari pada legislative. Contoh, di masa Orde Lama Presiden soekarno dapat membubarkan DPR dan lembaga – lembaga Negara lainnya seperti pembantu presiden. Di masa Orde Baru lembaga Negara kurang berfungsi karena didominasi oleh eksekutif atau presiden. 4. Jika para menteri tidak jujur, bersih dan professional maka program pemerintah tidak berjalan efektif tidak berpihak pada rakyat (populis). KKN merajalela. • Negara RI setelah amandemen UUD 1945 1. Bentuk pemerintahan adalah republik, sistem pemerintahannya Presidensial. 2. Kekuasaan eksekutif di tangan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. 3. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 5 tahun. 4. Kabinet atau para menteri diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab kepada presiden. 5. Parlemen tediri dari dari DPR dan DPD (dewan Perwakilan Daerah). 6. Kekuasaan legislative ada pada DPR memiliki tugas dan fungsi legislasi (membuat UU), Pengawasan dan Budgeting (Anggaran). 7. Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta ssebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. • Negara lain  Swiss : 1. Negara Swis menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga Negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, berpartisipasi dalam membuat keputusan. 2. Dewan Federal Swis terdiri ari 7 anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif (Kabinet) 3. Menteri bertugas sebagai presiden untuk masa jabatan satu tahun secara bergantian. 4. Parlemen Federal Swis terdiri dari Dewan Nasional yang mewakili rakyat dan Dewan Negara Bagian. 5. Daerah Swapraja kadang menggelar rapat di lapangan atau secara terbuka, pengambilan keputusan berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan. 6. Pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih. Pengawasan dilakukan dalam bentuk Referendum. Catatan : Referendum itu ada 3 jenis : • Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan. Contoh : - mekanisme perubahan UUD dimasa orde baru dipersulit harus dengan referendum terkebih dahulu. - Jajak pendapat di timor-timur, apakah rakyat timor-timur tetap bergabung dengan NKRI atau menjadi Negara merdeka. • Referendun Fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginkan dilaksanakannya referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya. • Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat kurang paham tentang materi UU yang diminta persetujuannya.  Cina : 1. Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi. 2. Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis Parlementer. 3. Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri. 4. Menggunakan sistem unikameral yaitu kongres rakyat nasional. 5. Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif. 6. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.  Rusia/Uni Soviet : 1. Lembaga legislatif di Uni Soviet bernama Soviet Tertinggi, yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis UNI dan majelis bangsa-bangsa. 2. Majelis UNI atau majelis rendah mencerminkan kepentingan seluruh penduduk Rusia saja (DPR), sedangkan majelis bangsa (majelis Tinggi) mencerminkan bangsa-bangsa dan suku bangsa atau semacam senat. 3. Siviet tertinggi memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet. 4. Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.